Open Copy dicetuskan KomunitasKami.Com pada tanggal 23 September 2008 adalah sebuah kampanye distribusi sebagian dan atau seutuhnya informasi secara bebas melalui berbagai media.
Open Copy terinspirasi dari metode pengembangan Open Source dan GPL License dengan dasar pemikiran sebagai berikut :
1. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan
2. Semua cipta, rasa, karya, karsa manusia adalah anugrah Tuhan.
3. Ilmu Pengetahuan tidak dibawa manusia sejak lahir, namun merupakan sebuah cipta, rasa, karya dan karsa manusia setelah hidup dan berinteraksi dengan alam semesta beserta isinya.
4. Kreatifitas adalah sebuah hasil dari sebuah proses cipta, rasa, karya dan karsa manusia setelah hidup dan berinteraksi dengan alam semesta berserta isinya.
5. Kreatifitas perlu dilindungi sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Bagaimana Open Copy bekerja ?
1. Open Copy menjadi dasar bagi semua orang untuk merasakan kebebasan menjiplak, menyadur, mengadopsi, dan atau menyebarkan sebagian dan atau seutuhnya sebuah informasi yang didistribusikan dengan Open Copy License dengan tetap mencantumkan sumber informasi sebagai penghargaan atas kekayaan intelektual.
2. Pemilik asli informasi tidak dapat lagi bertanggung jawab atas resiko yang terjadi apabila informasi dijiplak, disadur, diadopsi dan atau disebarluaskan oleh seseorang yang menggunakan Open Copy License dan tanggung jawab dilimpahkan kepada yang bersangkutan.
Aturan melakukan Copy Paste
1. Anda bebas melakukan copy paste artikel pada blog yang mencantumkan banner Open Copy License.
2. Dalam melakukan Copy Paste, sebaiknya tidak melakukan copy paste pada keseluruhan artikel, namun disarankan hanya 30% dari keseluruhan artikel.
3. Artikel hasil copy paste wajib dikembangkan menjadi artikel yang lebih menarik dan informatif.
4. Wajib menyertakan tautan balik ( back link ke sumber artikel ) untuk menghormati penulis artikel sebelumnya dan untuk menjaga validitas informasi.
Agree gan? Memang seharusnya begitu 😀
Setuju mas bro….sesama bloger saling mendukung dan mengembangkan blog masing2
Meski belum begitu paham, tapi aku mendukung ‘Open Copy’.
mantap bung aturanya,,,, baguslah gooooooooood buangetzzz
setubuh gan…. 😀
saya setuju ,biar jadi pembelajaran dan kapok bagi copaster
Copy dengan bersyrat mencantumkan Sumber adalah syarat utama
sebenarnya kalo copy sudah ijin yg punya ya gak papa sob…hehehe
kalau copy artikel gpp sob..asalkan kasih link sumbernya hehehe
wah boleh bangt tuh,.. yg penting sumber aslinya dicantumkan.. hehe 🙂
Setuju aja deh
mantap post nya
dahsyat post nyah om
Lumayan donk yah buat nambah2 backlink web agan ini kalo postnya banyak yang copy paste…:D