Gan, nie gw share dari Blog yang gw temuin sebagai pelajaran buat kita para pengguna Paypal di Indonesia untuk menjaga nama baik negara kita di Paypal dengan tidak melakukan penipuan dalam bertransaksi. Di India, kasus penipuan lewat transaksi Paypal cukup tinggi selama beberapa tahun belakangan ini seiring peningkatan aktifitas jual beli yang menggunakan Paypal.
Untuk India, Paypal sudah melakukan pengawasan ketat sejak setahun terakhir dan mulai tanggal 1 Maret nanti Paypal akan memberlakukan suatu aturan baru yang bakal menyesakkan dada berbulu para pengguna Paypal di India.
Berita buruknya seperti ini: mulai 1 Maret 2011, pengguna Paypal di India tidak diperkenankan menerima pembayaran yang melebihi $500 per transaksi. Jadi, kalo ada internet marketer India yang dapat bayaran $1,000 maka harus dikirim dua kali oleh si pembayar. Aturan ini tentu sangat merepotkan bagi internet marketer India sebagaimana kita ketahui kadang-kadang situs advertiser besar yang kebanyakan dari Amerika dan Inggris membayar kita lebih dari $500 per bulannya dan situs-situs tersebut menggunakan metode pembayaran otomatis. Jadi bayangkan saja kalo misalnya mereka harus membayar 10 ribu internet marketer India yang masing-masing berpenghasilan $3,000 pada bulan itu, maka situs advertisers harus melakukan pengiriman sebanyak 60 ribu kali!!! Ribet, mas!
Terus masih ada berita buruk lagi: pengguna Paypal di India tidak diperbolehkan menyimpan duitnya di akun Paypal selama lebih dari 7 hari terhitung sejak duit tersebut diterima. Duit itu HARUS ditransfer ke bank di India dalam kurun waktu tersebut. Ini jelas-jelas merugikan internet marketer asal India. Kita kan tau, untuk membayar hosting dan tetek bengeknya kita harus menggunakan Paypal. Nah kalo dalam 7 hari duitnya sudah harus ditransfer ke bank, gimana bayar hostingnya? Okelah ini tidak masalah bagi yang punya kartu kredit yang terkoneksi ke Paypal, tapi gimana bagi yang masih pake VCC? Apalagi dalam waktu dekat client ane gan G-Land bakal pake PayPal…
Masih ada berita buruk lainnya bagi pengguna Paypal India: mereka tidak diperbolehkan membeli sesuatu di internet atau mengirim pembayaran ke manapun dengan menggunakan duit yang ada di dalam akun Paypal mereka. Semua pembelian dan pembayaran harus menggunakan duit dari kartu kredit mereka yang terdaftar di Paypal. Luar biasa kan? Ini kayaknya bukan hukuman lagi untuk internet marketer India. Ini mah sudah azab namanya!
Walaupun kabarnya aturan ini sebagian besar adalah permintaan Reserve Bank of India, lembaga resmi yang mengawasi perbankan di India, tapi tetap saja tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah penipuan (scam transactions) yang terjadi di India adalah salah satu faktor pemicu utama keluarnya regulasi ini. Tentunya Reserve Bank of India juga bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen di negara mereka.
Sekali lagi ini jadi pelajaran bagi kita para pengguna Paypal pada umumnya dan internet marketers pada khususnya untuk menggunakan akun Paypal kita di jalan yang benar. Kalo orang Indonesia juga mulai banyak yang ‘nakal’ dengan Paypal, saya yakin Paypal tidak butuh menunggu lama untuk ‘menyetrum’ kita dengan aturan seperti yang di atas.
So, main aman dengan Paypal ya, guys!
Source: elvinmiradi.com
Google Adsense Tools, berikut ini ada sebuah tools yang sangat bermanfaat bila kita bermain diarea Online Earning. Tools ini berguna untuk mengecek apakah Domain Name kita di Banned Google atau tidak.
Google Adsense Tools ini juga berfungsi untuk mengecek iklan iklan mana saja dan pada channel berapa dan size berapa yang ada iklan dari Google Adsense, sehingga kita dapat mudah mencari posisi iklan yang banyak terdapat iklan dari Google Adsense.
Google Adsense sendiri banyak memiliki ukuran jenis iklan yang bisa dipilih publisher untuk ditampilkan diwebsitenya, sehingga dengan adanya tools ini kita dapat dengan mudah menentukan iklan dengan ukuran berapa yang banyak terdapat iklannya sehingga pekerjaan kita tidak sia-sia. Bilamana iklan yang keluar adalah “Microfinen bla bla”
So, dengan begitu cukup mudah bukan untuk menentukan keyword mana saja yang banyak iklannya dan di posisi ukuran berapa iklan itu muncul. Namun sayang sekali, tools ini sifatnya Free Non Free,,,,
Free bila donasi sudah mencapai $50 ( Keseluruhan donasi dari semua pihak, makin banyak pihak berdonasi makin kecil bukan untuk mengeluarkan donasi per orang? hehehe…)
Nie bro saya ikutan nge-share hasil jalan2 eh dapet info beginian…, info seputar produk gagal Google .Inc
1. Google X [2005-2005]
Layanan google pada search engine yang menyerupai Mac OS…, ada tombol ber-icon diatas search field…, sepertinya orang lebih suka yang sederhana
2. Google Catalog [2002-2009]
Penggunaann catalog search engine ini dirasa kurang bermanfaat sehingga produk ini dikategorikan RIP di tahun 2009.
3. Google Web Accelerator [2005-2008]
Sebuah teknologi proxy server yang dapat menekan timing akses sebuah website dengan memanfaatkan teknologi chace. Teknologi ini dibuat untuk menekan timing akses user melihat video youtube, namun banyak kendala dan bugs yang menghinggapi sehingga teknologi ini dikategorikan RIP di tahun 2008
4. Google Player [2005-2007]
Sebelum meng-akuisisi youtube.com, Google membuat layanan streaming dengan membuat sebuah produk player yang bernama google player. Produk ini tidak berkembang pesat karena kalah saing dengan youtube yang sangat ringan untuk menjalankan sebuah movie, hal ini dikarenakan youtube memecah file movie menjadi beberapa ekstensi yang ukurannya dari kecil hingga ukuran sebenarnya, sehingga waktu pemutaran movie tersebut disesuaikan dengan kondisi internet client. Tak hayal, Google .Inc langsung meng-akuisisi youtube.com
5. Google Answer [2002-2006]
Google Answer seperti halnya Yahoo Answer, sebuah layanan tanya jawab gratis untuk public, namun keberadaannya tidak begitu memasyarakat, sehingga tahun 2006 sudah dikategorikan RIP.
6. Google Wave [2009-2010]
Sebuah fitur terbaru google yang mensupport pengelolaan email, namun karena terlalu komplit dan tidak user friendly, sehingga penggunaannya tidak begitu meluas…, sehingga tahun ini dikategorikan RIP
7. Google Audio Ads [2006-2009]
Sebuah layanan advertise yang memanfaatkan audio untuk periklanannya, namun karena tidak semua koneksi memiliki performa yang baik sehingga layanan ini sulit untuk berkembang…, sehingga sudah dikategorikan RIP ditahun 2009.
nie selengkapnya

Aghio saham Selisih antara harga nominal dengan harga edisi perdana
Akuisisi Pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain
Amortisasi Prosedur akuntansi yang secara berangsur-angsur mengurangi nilai biaya yang usianya terbatas atau harta tak berwujud melalui pembebanan berkala terhadap pendapatan. Bagi harta tetap istilah yang digunakan adalah Penyusutan, bagi pertambangan (sumber alam) adalah deflasi. Pada dasarnya arti kedua istilah tersebut sama dengan amortasi. Pada umumnya perusahaan melakukan penghapusan melalui amortasi untuk harta tak berwujud seperti Goodwill. Juga lazim dilakukan amortasi terhadap setiap nilai yang dibayar di atas nilai pari atas pembelian saham istimewa (Preferen) atau obligasi. Tujuan amortasi adalah untuk mencerminkan nilai penjualan kembali atau penebusan
Analisa Teknis Suatu teknik analisa terhadap permintaan dan penawaran efek yang didasarkan pada volume transaksi serta perkembangan harga
Anggaran Dasar Dokumen–dokumen yang diwajibkan oleh peraturan perusahaan dan memperinci aturan bagi pengelolaan intern perusahaan
Anggota Bursa Berjangka Pihak yang mempunyai hak menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka sesuai peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
Anggota Bursa Efek Perantara Pedagang Efek yang memperoleh ijin usaha dari Bapepam. Dia berhak menggunakan sistem atau saran Bursa Efek sesuai peraturan BEJ
Annual Report (Laporan Tahunan) Laporan keuangan perusahaan berisi neraca perusahaan, laporan laba/rugi, dan neraca arus kas selama satu tahun. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)untuk mendapatkan pengesahan.
Apresiasi Kenaikan nilai dari suatu aktiva seperti saham, obligasi, komoditi atau real estate.
Aset Segala sesuatu yang dimiliki perusahaan seperti kas, investasi, piutang, persediaan, bahan baku, harta lancar, gedung, mesin-mesin, paten-paten, goodwill, harta dan utang.
Asuransi Suatu sistem antara individu dan perusahaan yang berkaitan dengan potensi resiko yang timbul dengan membayar premium kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tersebut akan membayarnya kembali dalam bentuk klaim apabila terjadi sesuatu. Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi adalah dengan menanamkan dana-dana premium yang diterima. Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi antara lain asuransi kebakaran, kendaraan dan jiwa
Audit Pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik mengenai keuangan perusahaan.
Auditor Orang yang memeriksa pembukuan perusahaan termasuk penelitian dokumen transaksi, utang piutang, dan nilai aktiva.
Bid Harga penawaran yang diajukan oleh pembeli
Bid Price Harga efek yang diajukan oleh calon pembeli/harga tertinggi untuk membeli
Bond Deviden Deviden yang dibayarkan dalam bentuk obligasi
Capital Gain Penjualan saham pada harga yang lebih tinggi dari harga beli
Cum Right Tanggal terakhir perdagangan saham yang mengandung hak right
Debitur Orang atau badan yang berhutang kepada orang atau badan lain
Diskonto Jumlah yang dikurangkan daripada nilai nominal sekuritas, karena diperjualbelikan sebelum hari tunainya
Ex Dividend (Tanpa Dividen) Dividen yang sudah dicapai tetapi tidak diperhitungkan dalam penjualan saham
Extra Dividend (Extra Dividend) Tambahan dividen yang diterima pemegang saham disamping dividen tahunan
Foreign Exchange (Devisa) alat pemebayaran luar negeri atau dapat diuangkan dengan uang luar negeri
Foward Sale (Penjualan Di Muka) Penjualan sekuritas yang penyerahannya dilakukan kembali
Free And Open Market Pasar sekuritas yang secara terbuka mencantumkan harga dan syaratnya
Harga Harga Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
Harga Jual Dan Harga Beli Penawaran terendah yang ditawarkan penjual dan permintaan tertinggi pembeli, yang dicatat petugas Bursa setiap hari perdagangan.
Harga Nominal (Par Value) Nilai yang ditetapkan emiten bagi penilaian setiap lembar saham yang dikeluarkan. Harga nominal saham sesuai keinginan emiten.
Harga Pasar Harga terakhir yang dilaporkan saat saham terjual di bursa. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa disebut harga pasar sekunder.
Harga Perdana Harga efek pertama kali dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat pertama kali
Hold Tak ada rekomendasi. Jangan lakukan apapun.
Holding The Market Memasuki pasar dengan amanat beli yang cukup, bertujuan mencegah harga turun dari suatu saham
Horizontal Price Movement Pergerakan harga dalam batas-batas sempit di masa yang lama, misalnya 6 bulan atau lebih.
Hot Issue Penerbitan saham baru yang diminati masyarakat. Harga sering melonjak saat pertama ditawarkan kepada masyarakat. Karena, pemintaan lebih tinggi dari penawaran
Impor Pemasukan barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain. Dengan begitu mata uang asing keluar dari dalam negeri
Impor Barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain yang menimbulkan mata uang asing dari dalam negeri
Indeks Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham di bursa efek dihitung berdasarkan nilai pasar (kapitalisasi pasar) dibagi nilai dasar.
Inflow Uang yang beredar dari aliran masuk uang kartal ke Bank Indonesia
Insolvency Tidak mampu membayar atau memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo
Insolvency (Ingkar Bayar) Tidak mampu membayar atau memenuhi kewajiban keuangan saat jatuh tempo
Insolvency (Ingkar Bayar) Tidak mampu membayar atau memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo
Interest Bond (Obligasi Bunga) Obligasi yang diterbitkan karena kekurangan uang tunai untuk membayar bunga obligasi lain
Interest Bond (Obligasi Bunga) Obligasi yang diterbitkan akibat kekurangan uang tunai sebagai pembayaran bunga obligasi lain.
Interim Bond (Sertifikat Pengganti Sementara) Sertifikat sementara yang dikeluarkan pengganti obligasi asli yang dikeluarkan. Sertifikat tersebut ditukarkan saat obligasi diterbitkan.
International Trade Perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain. Perdagangan internasional terdiri dari ekspor dan impor
Investasi Penggunaan modal untuk menambah pendapatan lewat investasi barang dan jasa untuk suatu keuntungan.
Investasi Komoditas Investasi komoditas sering disebut perdagangan berjangka (future trading).
Investasi Pasar Modal Investasi berupa surat berharga yang diterbitkan perusahaan seperti saham, obligasi, waran, opsi dan surat berharga lain.
Investasi Sektor Riil Investasi pendirian pabrik atau pembukaan perkebunan, pertambangan dan lainnya dalam bentuk fisik (riil).
Jakarta Islamic Index Indeks berdasarkan syariah Islam terdiri dari 30 saham yang dievaluasi setiap 6 bulan
Junk Bond Obligasi yang dikeluarkan perusahaan tanpa keterangan penjualan dan keuntungan.
Kapitalisasi Nilai suatu perusahaan yaitu harga saham kali jumlah saham yang beredar
Komoditi Barang Dagangan subyek kontrak berjangka di Bursa Berjangka
Kustodian Pemberi jasa penitipan efek dan harta lain berhubungan dengan efek dan jasa lain seperti deviden, penyelesaian transaksi efek, dan wakil pemegang rekening nasabah
Kustodian Pemberi jasa penitipan efek dan harta lain berhubungan dengan efek dan jasa lain seperti deviden, penyelesaian transaksi efek, dan wakil pemegang rekening nasabah
Laporan Audit Pernyataan resmi atas pemeriksaan buku berdasarkan fakta dalam penelitian pembukuan perusahaan.
Manajer Investasi Pihak yang mengelola portofolio efek berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Market Maker Pedagang Efek di Bursa yang menjaga likuiditas efek dengan membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
Market Risk Resiko Efek atau harta lainnya akibat tak laku atau digadaikan sesuai harga yang wajar saat pemebelinya memerlukan uang.
Market Value Nilai suatu efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria Bapepam
Neraca Laporan keuangan perusahaan yang memperlihatkan kekayaan, utang, dan modal pada suatu waktu. Jumlah kekayaan sama dengan kewajiban dan modal.
Net Asset Value Nilai aktiva bersih dari reksadana berupa nilai wajar dan kekayaan lain dari reksadana dikurangi kewajiban
Obligasi Surat jangka panjang yang dikeluarkan perusahaan, lembaga, atau pemerintah dengan pemberian bunga tertentu secara berperiode. Jangka waktu obligasi paling cepat tiga bulan. Pelunasan pokok pinjaman saat jatuh tempo.
Obligasi Bergaransi Obligasi yang dijamin khusus dapat diberikan garansi bagi pihak ketiga.
Paid in Capital Jumlah dari modal yang ditaruh dan disetor saat pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10% dari modal yang ditaruh.
Pasar Tunai (Cash Market) Transaksi yang dilaksanakan secara tunai (spot market). Komoditi yang dikirim oleh penjual kepada pembeli dibayar tunai saat pengiriman barang.
Pedagang Berjangka Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk rekeningnya sendiri atau kelompok usahanya.
Rasio Kecukupan Modal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Yaitu kewajiban bank umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari aktiva tertimbang menurut resiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Redemption Premium(Premi Tebusan) Premi yang dibayarkan oleh emiten atas penarikan sekuritas yang besarnya sesuai dengan syarat perjanjian antara emiten dengan pembeli pertama saham/sekuritas.
Relisting (Pencattatan Kembali) Pencantuman kembali dalam daftar efek yang tercatat di bursa, setelah efek itu dihapuskan
Saham Bagian dari kepemilikan dari suatu badan usaha dengan cara pembelian sebagian atau seluruhnya.
Saham Tidur Saham Yang Jarang Ditransaksikan oleh investor. Mudah dalam pembelian, sukar dalam penjualan
Transaksi Bursa Kontrak yang dibuat oleh anggota bursa efek yang disyaratkan bursa efek mengenai jual beli efek, pinjam-meminjam efek atau kontrak mengenai efek atau harga efek.
Treasury Bill Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan satu tahun.
Undervalued Efek yang dijual di bawah nilai likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya diterima oleh pemegang saham. Pasalnya, industri kurang populer, perusahaan yang kuarng dikenal atau mempunyai pendapat yang tidak menentu di pasar masa lalu.
Underwriter Suatu badan (perusahaan sekuritas) atau lembaga penunjang dalam proses emisi efek yang selanjutnya sebagai penjamin atas penjualan emisi efek tersebut.
Wali Amanat Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
Warkat Niaga (Commercial Paper) Surat dagangan yang dapat dijual belikan, misal promes, wesel, dan dokumen jangka pendek lain yang diterbitkan badan usaha.
Window Dressing (Manipulasi Data) Tindakan menyembunyikan hal-hal yang kurang baik mengenai dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Yield Hasil deviden tergantung pada pihak deviden dan harga yang harus dibayar dalam deviden itu.
Ada berita baik yang saya dengar dari seorang kawan. Konon Google Adsense tidak lagi melakukan banned terhadap account – account Google Adsense yang melanggar TOS.
Kalau sebuah account ditemukan melakukan pelanggaran pada sebuah situs, maka URL situs itu yang akan di banned oleh Google Adsense. Sehingga iklan – iklan dari Google Adsense tidak akan muncul lagi pada situs itu.
Seharian ini saya coba googling sana sini untuk mencari kebenaran berita ini, termasuk blog resmi Google Adsense. Dengan keterbatasan kemampuan berbahasa Inggris, saya mencoba mencari satu persatu artikel yang berkaitan dengan policy baru ini.
Sampai artikel ini dibuat, saya belum menemukan satu pun artikel yang terkait dengan Google Tidak Banned Account lagi.
Namun yang ada adalah banyak ditemukan situs – situs yang tidak muncul iklan adsense nya atau pun kalau muncul hanya Public Service Ads saja.
Untuk keraguan ini, makanya artikel ini berjudul hot gossip, semoga ada kawan atau sahabat yang menemukan info resmi tentang Google Tidak Banned Account lagi.