Pemprov Bali menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dalam perkara terkait pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Gubernur Wayan Koster menyampaikan langkah hukum ini diambil setelah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group memenangkan gugatan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Tim hukum pemerintah daerah saat ini menyiapkan materi banding untuk menghadapi proses pada tingkat berikutnya.

Ringkasan Fakta Kunci

  1. Keputusan pengadilan
  • Perkara tercatat dengan nomor 17/G/2026/PTUN.DPS.
  • Majelis Hakim PTUN Denpasar mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT Indonesia Kaishi terhadap Kepala Satpol PP Provinsi Bali.
  • Majelis hakim memutuskan batal surat Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025 yang menjadi dasar pemberitahuan penghentian pembangunan dan pembongkaran konstruksi lift kaca; Pemprov diwajibkan mencabut surat tersebut serta membayar biaya perkara.
  1. Langkah hukum pemerintah daerah
  • Pemprov Bali akan mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  • Pengajuan banding akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 14 hari sejak putusan; tim hukum Pemprov sedang mempersiapkan argumentasi yang lebih lengkap.
  1. Isu perizinan dan tata ruang
  • Gubernur Koster menyoroti cakupan Persetujuan Bangunan Gedung, yang menurut penjelasan pemerintah hanya mencakup area loket sementara proyek memuat komponen lain seperti jembatan dan fasilitas lift.
  • Pemerintah daerah akan menegaskan aspek perizinan, tata ruang, dan ketentuan pembangunan kawasan dalam proses banding.
  1. Sikap legislatif dan status proyek
  • DPRD Bali mendukung langkah banding Pemprov dan menekankan perlunya memperhatikan perizinan, tata ruang, serta pelestarian lingkungan.
  • Putusan PTUN yang memenangkan pihak pengembang tidak langsung memungkinkan kelanjutan pembangunan, karena masih terbuka upaya hukum dan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.

Latar Belakang dan Kronologi Singkat

  1. Perintah penghentian
  • Pada 23 November 2025 Gubernur Wayan Koster memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking.
  1. Surat Satpol PP
  • Pada 27 November 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menerbitkan surat pemberitahuan penghentian pembangunan dan pembongkaran yang menjadi dasar tindakan administratif berikutnya.
  1. Proses hukum
  • PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar pada 2026 terkait tindakan administratif tersebut. Majelis hakim mengabulkan gugatan pengembang dan membatalkan surat Satpol PP.
  1. Temuan Pansus
  • Temuan awal yang disampaikan oleh Pemerintah dan DPRD melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Pembangunan menunjukkan proyek dibagi atas tiga wilayah yang diberi label A, B, dan C, serta mencatat adanya pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah dan nasional pada tahap pemeriksaan awal.

Isu Perizinan yang Akan Ditekankan dalam Banding

Poin perizinan menjadi inti dari upaya banding yang disiapkan Pemprov. Gubernur Koster mempertanyakan apakah Persetujuan Bangunan Gedung yang dimiliki pengembang mencakup seluruh komponen konstruksi yang telah dibangun. Penjelasan pemerintah menyebutkan bahwa PBG hanya mencakup area loket, sementara proyek mencakup elemen lain seperti jembatan dan fasilitas lift.

Dalam materi banding yang sedang disusun, Pemprov berencana memperkuat argumentasi mengenai:

  1. Cakupan izin bangunan
  • Penafsiran ruang lingkup PBG dan kelengkapan dokumen pendukung.
  • Kesesuaian izin dengan desain dan fungsi setiap komponen proyek.
  1. Kesesuaian dengan tata ruang
  • Kepatuhan terhadap peruntukan kawasan sesuai rencana tata ruang provinsi dan kabupaten.
  • Implikasi perubahan fungsi lahan bila ada perbedaan antara izin yang diberikan dan konstruksi di lapangan.
  1. Kepatuhan terhadap ketentuan administratif
  • Proses perizinan yang ditempuh, termasuk tahapan verifikasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Bagian-bagian di atas akan menjadi fokus pembuktian dan argumen hukum di tingkat banding menurut keterangan pejabat pemerintah.

Sikap DPRD dan Konsekuensi Pengelolaan Kawasan

DPRD Bali menyatakan mendukung langkah banding Pemprov, sambil menegaskan pentingnya memperhatikan tata ruang, perizinan, dan pelestarian lingkungan untuk setiap kegiatan investasi. Dukungan legislatif tersebut diikuti seruan agar seluruh proses penanganan perkara dan evaluasi perizinan dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan legislatif untuk mendorong kepatuhan aturan memberi indikasi bahwa aspek administratif dan teknis akan tetap menjadi bahan evaluasi sebelum jika ada keputusan final yang memungkinkan kelanjutan pembangunan.

Status Proyek Saat Ini dan Proyeksi Proses Hukum

Putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan pengembang tidak langsung mengubah status teknis lapangan. Masih tersedia ruang hukum untuk mengajukan banding oleh Pemerintah Provinsi Bali, sementara kewajiban administratif dan perizinan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil proses banding, pembuktian dokumen perizinan, serta penilaian pengadilan pada tingkat berikutnya. Waktu pengajuan banding dibatasi oleh ketentuan waktu maksimal 14 hari sejak putusan, sehingga langkah hukum yang dipilih pemerintah akan menentukan tahapan berikutnya.

Leave a Reply