Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem ganjil genap hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk membantu mengatasi antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus menjaga kelancaran distribusi BBM di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan perpanjangan kebijakan tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina.
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang
Penerapan sistem ganjil genap menunjukkan perkembangan positif. Distribusi BBM ke sejumlah SPBU dilaporkan mulai berjalan lebih lancar. Antrean kendaraan juga berangsur berkurang dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.
Pemerintah menilai kebijakan ini membantu mengatur jumlah kendaraan yang melakukan pengisian BBM. Meski demikian, pemantauan tetap diperlukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Selain pengaturan pembelian BBM, pemerintah juga menerapkan sejumlah langkah pendukung. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian aktivitas kerja dan pembelajaran secara daring untuk membantu mengurangi mobilitas masyarakat.
Pasokan BBM Bali Terus Diperkuat
Upaya pemulihan distribusi BBM dilakukan melalui penambahan armada kapal pengangkut dari Pulau Jawa. Jumlah kapal yang melayani pengiriman BBM ke Bali ditingkatkan dari tiga menjadi tujuh kapal.
Langkah tersebut bertujuan mempercepat pengiriman bahan bakar dan menjaga ketersediaan stok di wilayah Bali. Pemerintah juga menargetkan peningkatan ketahanan cadangan BBM agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih aman.
Pada 19 Oktober 2026, cadangan BBM Bali dilaporkan rata-rata mencukupi kebutuhan sekitar 11 hingga 12 hari. Pemerintah menargetkan ketahanan stok tersebut meningkat hingga 15 hari.
Ketersediaan BBM menjadi perhatian penting karena Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata utama Indonesia. Kelancaran pasokan energi turut mendukung aktivitas transportasi, sektor pariwisata, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masyarakat Diminta Memperhatikan Aturan Pengisian BBM
Selama kebijakan ganjil genap diberlakukan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pengisian BBM sesuai nomor akhir pelat kendaraan dan tanggal yang berlaku.
Pengaturan ini diterapkan untuk membantu mengendalikan antrean di SPBU. Masyarakat juga diharapkan mengikuti arahan petugas serta memantau informasi terbaru mengenai kebijakan distribusi BBM di wilayah masing-masing.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina dan aparat terkait akan terus mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan. Evaluasi diperlukan untuk menentukan langkah lanjutan berdasarkan kondisi pasokan dan antrean kendaraan.
Distribusi BBM Menjadi Perhatian Penting bagi Bali
Pemulihan distribusi BBM di Bali menjadi hal penting untuk menjaga kelancaran kegiatan masyarakat dan perekonomian daerah. Pasokan yang stabil dibutuhkan oleh pengendara, pelaku usaha, pekerja transportasi, serta industri pariwisata.
Perpanjangan sistem ganjil genap hingga 23 Oktober 2026 merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menjaga kondisi tetap terkendali. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil evaluasi kebijakan dan kelancaran pasokan BBM ke berbagai wilayah Bali.