Film Fitna VS RUU ITE

Entah karena kebetulan atau memang disengaja, RUU ITE dibahas saat peluncuran Film Fitna. Awalnya saya pikir itu film tentang fitnah, eh taunya judulnya filmnya FITNA.

Film yang konon mendiskreditkan umat muslim membuat saya menjadi penasaran, ingin mencari tau lebih jauh tentang film ini. Iseng saya browsing di youtube.com ternyata menemukan film ini tidaklah terlalu sulit. Setelah itu saya coba download, ternyata koneksi saya sedang dalam masalah, jadi download gagal.

Terkait dengan RUU ITE, apakah film ini menjadi salah satu ujian bagi RUU tersebut, apakah RUU ini ampuh untuk mencekal film Fitna seperti yang didengungkan berbagai kalangan. Kita liat saja perkembangannya….

[mikrotik] Proxy Mikrotik Rawan dibobol

Proxy pada mikrotik yang saya kelola dibobol orang, ini pengalaman pribadi saya setelah melakukan setting proxy tranparent pada mikrotik.

Setidak - tidaknya ini adalah ungkapan pribadi saya dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pembuat Mikrotik, sebuah router yang cukup tangguh dan mudah untuk di-management.

Pengalaman ini berawal dari keinginan saya melakukan proteksi akses internet di kantor ke situs - situs porno. Saya memulai dengan membuat sebuah proxy server pada mesin terpisah menggunakan Red Hat Linux dan Squid plus Dansguardian.

Pada mulanya proxy server ini berjalan normal. Namun sayangnya karena dia berada sejajar dengan pc user dan menggunakan ip local, mengharuskan saya melakukan setting manual pada browser masing - masing user.

Lama kelamaan mulai lah nampak user - user yang nakal, mereka browsing ke situs porno dengan men-disable proxy pada browser mereka.

Kuping saya jadi cukup panas diomelin bos yang mengangkap basah user sedang melakukan akses ke situs sex.

Setelah baca - baca tutorial, saya putuskan untuk meng-aktifkan fitur proxy pada mikrotik lalu saya parent ke proxy yang terpisah tadi. Cuma dari awal saya sudah bingung mencari - cari tutorial setting ACL pada proxy mikrotik.

Sepertinya  Mikrotik tidak menyediakan fitur setting acl proxy… CMIIW :d

Modal nekat, saya jalankan skema yang tadi. Satu jam pertama  semua berjalan normal, kemudian dua sampai tiga jam berikutnya mulai tampak keanehan pada down stream lalu diikuti pada upstream. Bandwidth terkuras habis.

Setelah membaca log pada proxy mesin terpisah, saya gagal menemukan keanehan yang terjadi. Wajar saja menurut saya, karena semua akses  yang mengarah ke proxy berasal dari mikrotik. Saya mencoba mencari - cari log di mikrotik, gagal juga.

Dengan sangat menyesal saya matikan fitur proxy pada mikrotik, walau  traffic kembali normal tapi kuping tetap panas di omelin bos. Sampai saat ini saya masih mencari teknik yang lebih baik untuk melakukan filtering access di jaringan di kantor

[google maps] nambahin google maps pada situs ( bag 2 )

Untuk menuntaskan tulisan saya tentang menambahkan google maps pada web situs kita sebelumnya, berikut saya lanjutkan tulisan yang tertunda.

Tahapan - tahapan mempercantik situs dengan google maps.

1. Dapatkan API Key dengan melakukan akses ke Google Maps disini

2. Masukan URL situs anda

register.jpg

3. Anda akan mendapatkan API Key yang hanya berlaku pada url yang telah anda masukan.

api-key.jpg

4. Kemudian anda akan mendapatkan contoh kode html untuk menampilkan google maps pada situs anda.

html-kode.jpg

5. Copy kode HTML tersebut, ganti API Key dan Kordinat Lintang maupun Bujur

6. Upload kode HTML tersebut. Kini web anda sudah dipercantik dengan Google Maps

Rancangan Undang Undang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
 
 
RANCANGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
 
TENTANG
 
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
Menimbang :
a. bahwa  pembangunan  nasional  adalah  suatu  proses  yang  berkelanjutan  yang  harus  senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
 
b. bahwa  globalisasi  informasi  telah  menempatkan  Indonesia  sebagai  bagian  dari  masyarakat informasi  dunia  sehingga  mengharuskan  dibentuknya  pengaturan  mengenai  pengelolaan    Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  di  tingkat  nasional  sehingga  pembangunan  Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa; 
 
c. bahwa  perkembangan  dan  kemajuan  Teknologi  Informasi  yang  demikian  pesat  telah menyebabkan  perubahan  kegiatan  kehidupan  manusia  dalam  berbagai  bidang  yang  secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;
 
d. bahwa  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  harus  terus  dikembangkan  untuk menjaga,  memelihara,  dan  memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  nasional  berdasarkan Peraturan Perundang undangan demi kepentingan nasional; 
 
e. bahwa  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  berperan  penting  dalam  perdagangan  dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 
 
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum  dan  pengaturannya  sehingga  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dilakukan  secara  aman untuk  mencegah  penyalahgunaannya  dengan  memperhatikan  nilai‐nilai  agama  dan  sosial budaya masyarakat Indonesia; 
 
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,  huruf  e,  dan  huruf  f  perlu  membentuk  Undang Undang  tentang  Informasi  dan  Transaksi Elektronik; 
                                                    
Mengingat :
  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
                                                    
                                                    
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
                                                     
               Menetapkan : UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 
                                                     
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
               Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan: 
                                                     
1. Informasi  Elektronik  adalah  satu  atau  sekumpulan  data  elektronik,  termasuk  tetapi  tidak terbatas  pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto,  electronic  data  interchange  (EDI), surat  elektronik  (electronic  mail),  telegram,  teleks,  telecopy  atau  sejenisnya,  huruf,  tanda, angka,  Kode  Akses,  simbol,  atau  perforasi  yang  telah  diolah  yang  memiliki  arti  atau  dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
 
3. Teknologi  Informasi  adalah  suatu  teknik  untuk  mengumpulkan,  menyiapkan,  menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
 
4. Dokumen  Elektronik  adalah  setiap  Informasi  Elektronik  yang  dibuat,  diteruskan,  dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang  dapat  dilihat,  ditampilkan,  dan/atau  didengar  melalui  Komputer  atau  Sistem  Elektronik, termasuk  tetapi  tidak  terbatas  pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto  atau sejenisnya,  huruf,  tanda,  angka,  Kode  Akses,  simbol  atau  perforasi  yang  memiliki  makna  atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
 
5. Sistem  Elektronik  adalah  serangkaian  perangkat  dan  prosedur  elektronik  yang  berfungsi mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,  menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
 
6. Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  adalah  pemanfaatan  Sistem  Elektronik  oleh  penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
 
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
 
8. Agen  Elektronik  adalah  perangkat  dari  suatu  Sistem  Elektronik  yang  dibuat  untuk  melakukan suatu  tindakan  terhadap  suatu  Informasi  Elektronik  tertentu  secara  otomatis  yang   diselenggarakan oleh Orang. 
9. Sertifikat  Elektronik  adalah  sertifikat  yang  bersifat  elektronik  yang  memuat  Tanda  Tangan Elektronik  dan  identitas  yang  menunjukkan  status  subjek  hukum  para  pihak  dalam  Transaksi     Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
 
10. Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  adalah  badan  hukum  yang  berfungsi  sebagai  pihak  yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 
 
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui,  disahkan,  dan  diawasi  oleh  Pemerintah  dengan  kewenangan  mengaudit  dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
 
12. Tanda  Tangan  Elektronik  adalah  tanda  tangan  yang  terdiri  atas  Informasi  Elektronik   yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
 
13. Penanda  Tangan  adalah  subjek  hukum  yang  terasosiasikan  atau  terkait  dengan  Tanda  Tangan Elektronik. 
 
14. Komputer  adalah  alat  untuk  memproses  data  elektronik,  magnetik,  optik,  atau  sistem  yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
 
15. Akses  adalah  kegiatan  melakukan  interaksi  dengan  Sistem  Elektronik  yang  berdiri  sendiri  atau dalam jaringan.
 
16. Kode  Akses  adalah  angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya  atau  kombinasi  di  antaranya,  yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
 
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
 
18. Pengirim  adalah  subjek  hukum  yang  mengirimkan  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen Elektronik.
 
19. Penerima  adalah  subjek  hukum  yang  menerima  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen Elektronik dari Pengirim.
 
20. Nama  Domain  adalah  alamat  internet  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau masyarakat,  yang  dapat  digunakan  dalam  berkomunikasi  melalui  internet,  yang  berupa  kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
 
21. Orang  adalah  orang  perseorangan,  baik  warga  negara  Indonesia,  warga  negara  asing,  maupun badan hukum.
 
22. Badan  Usaha  adalah  perusahaan  perseorangan  atau  perusahaan  persekutuan,  baik  yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
 
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 
     
                                                      
                                                      
Pasal 2
 
Undang‐Undang  ini  berlaku  untuk  setiap  Orang  yang  melakukan  perbuatan  hukum  sebagaimana diatur  dalam  Undang‐Undang  ini,  baik  yang  berada  di  wilayah  hukum  Indonesia  maupun  di  luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 
 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
 
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. 
                                                      
                                                      
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: 
   a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 
   b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
   c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
   d. membuka kesempatan seluas luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan 
   e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 
                                                         
                                                         
                                                         
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
                                                         
Pasal 5
        
   1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 
   2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 
   3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini. 
   4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: 
        
       a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan 
       b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 
            
            
Pasal 6
                                                     
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. 
                                                     
                                                     
Pasal 7
                                                     
  Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik                  yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan. 
                                                     
                                                      
                                                      
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim. 
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak. 
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk. 
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka: 
     a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki 
         sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim; 
     b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima. 
                                                      
Pasal 9
  Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. 
                                                      
                                                      
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. 
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
                                                      
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
    a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; 
    b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; 
    c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; 
    d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; 
    e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan 
    f.  terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. 
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
                                                       
Pasal 12
 
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. 
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang‐kurangnya 
meliputi: 
     a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak; 
     b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik; 
     c. Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika: 
          
             1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau 
             2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan 
          
     d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut. 
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. 
 
 
                                                       
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
 
 
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
 
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. 
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya. 
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas: 
             a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan 
             b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing. 
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
 
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: 
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; 
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan 
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik. 
 
 
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
 
 
Pasal 15
 
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. 
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. 
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. 
 
                                                         
                                                   Pasal 16 
 
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut: 
     a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan; 
     b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; 
     c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; 
     d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan 
     e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. 
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
 
 
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
 
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. 
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
 
                                                 Pasal 18 
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. 
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. 
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. 
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. 
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. 
                                                       
                                                       
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.
                                                       
                                                       
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. 
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. 
                                                       
                                                       
                                                  Pasal 21 
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. 
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: 
     a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; 
     b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau 
     c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. 
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan 
pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.  
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. 
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. 
                                                       
                                                       
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
                                                         
                                                         
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
 
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. 
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. 
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud. 
                                                         
                                                         
Pasal 24 
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat. 
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. 
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
                                                         
                                                         
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi 
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di 
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan. 
                                                         
Pasal 26
(1)  Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang‐undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. 
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini. 
                                                         
                                                         
                                                     
                                                     
                                                     
                                                BAB VII 
                                     PERBUATAN YANG DILARANG 
                                                     
                                                Pasal 27 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 
                                                     
                                                     
                                                Pasal 28 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
                                                     
                                                     
                                                Pasal 29 
              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi. 
                                                     
                                                     
                                                Pasal 30 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 
                                                      
                                                      
                                                 Pasal 31 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 
(3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum 
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
                                                      
                                                      
                                                      
                                                 Pasal 32 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 
                                                      
                                                      
                                                 Pasal 33 
               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 
                                                      
                                                      
                                                      
                                                Pasal 34 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: 
     a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; 
     b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. 
 
                                                      
                                                Pasal 35 
               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik. 
                                                      
                                                      
                                                Pasal 36 
               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 
                                                      
                                                      
                                                Pasal 37 
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. 
                                                      
                                                      
                                                      
                                                BAB VIII 
                                        PENYELESAIAN SENGKETA 
                                                      
                                                Pasal 38 
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. 
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. 
                                                          
                                                          
                                                     Pasal 39 
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. 
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. 
                                                          
                                                          
                                                          
                                                      BAB IX 
                               PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT 
                                                          
                                                     Pasal 40 
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. 
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. 
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. 
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. 
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
                                                          
                                                          
                                                     Pasal 41 
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang‐Undang ini. 
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. 
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi. 
 
 
 
                                                       
                                                   BAB X 
                                               PENYIDIKAN 
                                                       
                                                  Pasal 42 
            Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang‐Undang ini. 
                                                       
                                                  Pasal 43 
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. 
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. 
(4)  Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. 
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: 
         a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana 
             berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; 
         b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai 
             tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait              dengan ketentuan Undang‐Undang ini; 
         c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; 
         d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; 
         e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; 
         f.  melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; 
         g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi 
             Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang‐
             undangan; 
         h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana 
             berdasarkan Undang‐Undang ini; dan/atau  
         i.   mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini sesuai 
              dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib 
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. 
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik 
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan 
hasilnya kepada penuntut umum. 
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik 
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti. 
                                                       
                                                       
                                                  Pasal 44 
                  Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan 
                       menurut ketentuan Undang‐Undang ini adalah sebagai berikut: 
 
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang‐undangan; dan 
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 
                                                       
                                                       
                                                   BAB XI 
                                            KETENTUAN PIDANA 
                                                       
                                                  Pasal 45 
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat 
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar 
rupiah). 
 
                                                       
                                                       
                                                  Pasal 46 
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam 
ratus juta rupiah). 
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus 
juta rupiah). 
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan 
ratus juta rupiah). 
                                                     
                                                     
                                                Pasal 47 
     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) 
      dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 
                               Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
                                                     
                                                     
                                                Pasal 48 
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua 
miliar rupiah). 
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga 
miliar rupiah). 
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima 
miliar rupiah). 
 
                                                     
                                                Pasal 49 
                Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, 
                 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau 
                     denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
                                                     
                                                     
                                                Pasal 50 
             Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 
               (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau 
                     denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
                                                     
                                                     
                                                Pasal 51 
(1)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas 
miliar rupiah). 
(2)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas 
miliar rupiah). 
                                                    
                                                    
                                               Pasal 52 
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau 
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. 
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan 
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok 
ditambah sepertiga. 
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan 
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank 
sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana 
maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga. 
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan 
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga. 
                                                    
                                                    
                                                BAB XII 
                                       KETENTUAN PERALIHAN 
                                                    
                                               Pasal 53 
             Pada saat berlakunya Undang‐Undang ini, semua Peraturan Perundang‐undangan